
Izin Lingkungan adalah persetujuan dari pemerintah yang wajib dimiliki oleh suatu usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Izin ini menjadi syarat sebelum izin usaha/izin operasional diterbitkan.
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 22 Tahun 2021, istilah “Izin Lingkungan” secara formal digantikan menjadi “Persetujuan Lingkungan” yang menjadi prasyarat terbitnya Perizinan Berusaha.
Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh Menteri (Pusat), Gubernur (Provinsi), atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan perizinan berusaha.
Persetujuan Lingkungan harus diurus pada tahap perencanaan, sebelum konstruksi dimulai.
Persetujuan Lingkungan dapat diperoleh setelah melakukan penapisan mandiri sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menyusun dokumen lingkungan.
Penapisan kini dilakukan melalui sistem AMDALNET. Jadi, pelaku usaha tidak menebak-nebak sendiri, melainkan memasukkan data teknis ke sistem untuk mendapatkan konfirmasi jenis dokumen yang wajib disusun.
Persetujuan Lingkungan terintegrasi ke dalam NIB (Nomor Induk Berusaha). Tanpa menyelesaikan komitmen lingkungan, NIB tidak akan berlaku “Efektif”, yang artinya operasional perusahaan bisa dianggap ilegal secara administratif.
Persetujuan Lingkungan bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan “pintu masuk” utama dalam sistem OSS RBA. Sebelum dokumen ini disetujui, Perizinan Berusaha Anda belum dianggap lengkap dan legal untuk beroperasi secara penuh. Proses pengajuannya kini dilakukan secara digital melalui sistem AMDALNET yang terintegrasi dengan portal OSS, sehingga transparansi dan kecepatan prosesnya lebih terjamin.
Bingung menentukan jenis dokumen lingkungan yang sesuai untuk usaha Anda? Menentukan penapisan mandiri yang akurat adalah langkah krusial agar operasional usaha Anda tetap aman dan legal sesuai regulasi terbaru.
Tim ahli dari Konsultanlingkungan-Kayana siap mendampingi Anda mulai dari proses penapisan di sistem AMDALNET hingga terbitnya Persetujuan Lingkungan.
Hubungi tim kami hari ini untuk konsultasi gratis!
(Tim Konsultanlingkungan-Kayana)