
Banyak pelaku usaha yang masih bingung menentukan dokumen apa yang harus disiapkan sebelum menjalankan proyek. Padahal, kesalahan dalam memilih dokumen lingkungan bisa berakibat pada penolakan izin di sistem OSS RBA. Mari kita bedah satu per satu jenis dokumen mulai dari AMDAL hingga SPPL.
Dokumen lingkungan atau sekarang disebut Dokumen Persetujuan Lingkungan terdiri dari:
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),
- UKL–UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), dan
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
Untuk usaha di dalam Kawasan Industri:
- RKL-RPL Rinci yang pengesahannya dikeluarkan oleh pengelola kawasan industri.
Untuk usaha yang sudah berjalan tapi belum punya dokumen:
- DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) dan
- DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Penentuan apakah suatu usaha wajib menyusun dokumen AMDAL, UKL-UPL atau SPPL kini dilakukan melalui sistem OSS RBA (Risk Based Approach atau Pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko). Jenis dokumen lingkungan ditentukan secara otomatis berdasarkan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang diinput oleh pelaku usaha ke dalam sistem.
Sistem OSS akan terhubung dengan platform AMDALNET untuk melakukan penapisan mandiri guna memvalidasi apakah dampak usaha tersebut masuk dalam kategori risiko rendah, menengah, atau tinggi. Mekanisme berbasis risiko ini berlaku untuk semua jenis dokumen.
Jangan biarkan kerumitan kode KBLI menghambat bisnis Anda. Menentukan dokumen yang tepat melalui sistem OSS RBA membutuhkan ketelitian agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam perizinan.
Tim Konsultanlingkungan-Kayana siap membantu Anda melakukan penapisan mandiri secara akurat, memastikan apakah usaha Anda memerlukan AMDAL, UKL-UPL atau SPPL sesuai regulasi terbaru.
Hubungi Kami sekarang untuk memastikan kepatuhan lingkungan usaha Anda.